Pernah mendengar mengenai inklusi keuangan? Sepertinya kata kata tersebut masih kurang familiar di masyarakat. Namun secara tidak sadar beberapa aktifitas inklusi keuangan, selalu kita lakukan setiap harinya. Seperti belanja online maupun offline, menarik uang tunai di ATM, menggunakan layanan kredit, dan lain lain.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Nomor 76/POJK.07/2016, inklusi keuangan adalah suatu ketersedian akses untuk berbagai produk, layanan jasa keuangan dan lembaga. Berbagai jasa keuangan di dalamnya bisa dipilih sesuai kemampuan dan keperluan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesejahteraannya.
Kalo kita simpulkan inkluisi keuangan pada dasarnya merupakan jumlah orang yang menjadi nasabah atau pengguna jasa keuangan seperti layanan perbankan, melakukan peminjaman, menggunakan e-banking atau e-money dan asuransi.
Apabila kita mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016, terdapat empat tujuan inklusi keuangan yaitu sebagai berikut :
Dari point diatas dapat kita simpulkan bahwa inklusi keuangan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dan berkurangnya kemiskinan serta kesenjangan ekonomi. Dengan kata lain efek dari inklusi keuangan akan dirasakan banyak orang apabila layanan keuangan menjangkau masyarakat luas sampai ke plosok plosok daerah. Karena apabila banyak orang yang dengan mudah mengakses layanan keuangan, maka dapat dipastikan perekonomian di Indonesia pun akan tumbuh.